Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Sumsel Sebut 8.086 Orang Daftar Jadi Pengawas TPS

📅 Jumat, 05 Jan 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Sumsel Sebut 8.086 Orang Daftar Jadi Pengawas TPS Doc: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Ket. Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Selatan.

Palembang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan sebanyak 8.096 orang mendaftar menjadi petugas pengawas TPS sejak dibuka pendaftaran pada 2 Januari 2024.

"Hingga Rabu (3/1), jumlah pendaftar petugas pengawas TPS sebanyak 8.086 orang," kata Komisioner Bawaslu Sumsel Ardiyanto di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan meski jumlah pendaftarnya belum banyak atau kurang 17.899 pengawas, dirinya optimistis bisa mencapai jumlah kebutuhan sesuai dengan TPS yang ada di Sumsel, apalagi masih ada sisa waktu tiga hari lagi untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS.

"Kami optimistis jumlah pengawas TPS akan sesuai dengan jumlah kebutuhan 25.985 TPS," ujarnya.

Ia menjelaskan pengawas TPS akan bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat hari pencoblosan, serta memiliki peran penting untuk memastikan rangkaian pemilu berjalan jujur, adil dan transparan.

"Pengawas TPS ini akan ditempatkan sesuai domisili tempat tinggalnya," jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menambahkan domisili itu menjadi salah satu syarat pendaftar pengawas TPS yang dibuktikan melalui KTP.

Syarat lainnya adalah WNI, usia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berintegritas, jujur dan adil, pendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

"Sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan 10 Januari nanti. Sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilaksanakan 18-19 Januari dan pelantikan dilakukan 22 Januari.

"Mereka akan bekerja sekitar satu bulan lebih, yakni saat dilantik 22 Januari hingga 7 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Untuk honor Pengawas TPS, mengacu pada Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebesar Rp 1 juta. Honor itu naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp 650 ribu," kata Kurniawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Luar Negeri
400 Sekolah Ditutup dan Ham...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.