Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu dan Satpol PP Jember Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

📅 Kamis, 04 Jan 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu dan Satpol PP Jember Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Doc: ANTARA/HO-Satpol PP Jember
Ket. Panwas kecamatan bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama masa kampanye di Jember.

Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Jawa Timur menertibkan ribuan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di kabupaten setempat.

"Ribuan alat peraga kampanye tersebut ditertibkan secara serentak hingga di tingkat kecamatan karena melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana di kabupaten setempat, Rabu.

Pemasangan alat peraga kampanye baik calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon, pemasangan di tiang listrik, fasilitas umum, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan lainnya.

"Dengan adanya penertiban tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang memang tidak diperbolehkan. Kami imbau peserta pemilu mematuhi aturan," tuturnya.

Sejak berlangsungnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023 tercatat Bawaslu Jember telah menertibkan sebanyak 10.206 alat peraga kampanye yang dinilai melanggar Peraturan KPU.

Sementara Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan pihaknya menertibkan alat peraga kampanye sesuai dengan rekomendasi Bawaslu baik di kawasan kota maupun kecamatan yang akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP kecamatan.

"Kami bersama Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan Peraturan KPU atau perundang-undangan yang dilakukan serentak di semua kecamatan," katanya.

Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye juga tertuang dalam Peraturan Bupati Jember No. 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

"Kami juga tertibkan alat peraga kampanye yang berada di kawasan segitiga emas yang memang tidak boleh digunakan untuk alat peraga kampanye," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

6 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.