Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Usaha Tak Serahkan LKPM Bisa Disanksi

📅 Kamis, 21 Des 2023, 09:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Usaha Tak Serahkan LKPM Bisa Disanksi Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan sanksi secara administrasi hingga pembatalan izin akan diberlakukan jika pelaku usaha enggan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha," ungkap Staf Khusus Kementerian Investasi/ BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (20/12).

Tina menyampaikan BKPM terus berupaya untuk mencapai target realisasi investasi pada 2023 sebesar 1.400 triliun rupiah. Untuk mencatat capaian target tersebut, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.

"LKPM triwulan IV dan semester II-2023 dapat mulai disampaikan sejak 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan," ucap Tina.

Dia menerangkan penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri. Tina mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) dan semester II (Juli-Desember) tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.