Layanan Pesan Tiket Online Kapal Penyeberangan Ditata Ulang
📅 Sabtu, 16 Des 2023, 09:54 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: istimewa
JAKARTA - Demi meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menata layanan pesan tiket online melalui aplikasi Ferizy.
ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal feri dengan radius batasan pembelian tiket berdasar pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan.
"Kini pembelian tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk pelabuhan," jelas Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, kemarin.
Ketentuan ini dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa dengan meminimalkan antrean sebelum masuk pelabuhan serta mengurangi praktik percaloan tiket.
Penerapannya dimulai sejak 11 Desember 2023 hingga seterusnya. Bila tiket sudah dimiliki oleh calon penumpang jauh sebelum masuk pelabuhan, maka tak perlu antre lama. Namun bila mengantre tak bertiket akan memakan waktu lama karena harus menambah waktu beli tiket secara online di gerbang masuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan kebijakan itu maka pengguna jasa nantinya tidak bisa melakukan pembelian tiket bila sudah berada dalam radius yang telah ditentukan karena terbaca Global Positioning System (GPS).
"Pemberlakuannya untuk kali ini di empat pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan," ujar Hendro.
Berikut area batasan pembelian tiket Ferizy:
Sebaiknya Anda baca juga:
1.Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2.Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3.Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4.Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Hendro berharap aturan ini akan berdampak positif pada kelancaran arus menuju area pelabuhan. Ditjen Hubdat bersama dengan PT ASDP serta stakeholders lainnya juga akan terus berkoordinasi dan mengawasi kondisi di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!