Riset: 6 Dampak Kompleksitas Pemilu 2019 yang Berpotensi Terulang pada 2024
📅 Senin, 11 Des 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Irfan Anshori
Sri Lestari Wahyuningroem, UPN Veteran Jakarta
Keserentakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu telah membawa konsekuensi teknis yang kompleks. Bagaimana tidak, para pemilih yang jumlahnya mencapai 195 juta diajak untuk datang ke tempat pemungutan suara untuk memilih memilih Presiden dan Wakil Presiden sekaligus anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Para pemilih dihadapkan dengan lima kertas suara sekaligus untuk mencoblos dalam satu waktu yang bersamaan.
Dari sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh lembaga negara maupun nonnegara terhadap keserentakan Pemilu 2019, terlihat munculnya sejumlah kompleksitas dalam pelaksanaannya, terutama terkait pengelolaan pelaksanaan pemilunya.
Berdasarkan penelitian saya, saya menemukan setidaknya ada enam dampak yang tak direncanakan (unintended coonsequences) sebagai konsekuensi yang muncul dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dampak-dampak tersebut sangat berpotensi menjadi masalah yang akan berulang dalam Pemilu 2024. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian lintas pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam teknis pelaksanaan pemilu tahun depan maupun pemilu-pemilu berikutnya.
Kajian saya menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan datanya dilakukan melalui focused group discussion (FGD), wawancara semi-terstruktur, dan studi literatur. Sebagian besar sesi FGD dan wawancaranya dilakukan secara daring. Respondennya terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga negara terkait serta institusi riset dan kelompok masyarakat sipil.
1. Minimnya sosialisasi
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait teknis pelaksanaan, masalah yang paling banyak muncul adalah minimnya sosialisasi, baik kepada para pemilih maupun petugas pelaksana pemilu.
Akibatnya, banyak masyarakat tidak paham cara melakukan pencoblosan terhadap lima kertas suara di hadapan mereka. Ini membuat petugas harus bisa membantu secara cepat. Namun di sisi lain, proses rekrutmen petugas pemilu juga sangat pendek sehingga banyak petugas yang tidak memenuhi kapasitas minimum untuk menjalani perannya.
Ketidaksiapan ini mengakibatkan banyaknya terjadi human error dalam penghitungan suara. Ini menjadi persoalan besar terutama di daerah-daerah. Faktanya, sejumlah kasus kecurangan pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terjadi karena faktor human error.
Dampak yang paling serius dari kompleksitas pemilu dan singkatnya waktu untuk sosialisasi dan persiapan adalah jumlah besar petugas pelaksana yang meninggal dan sakit karena terlalu letih dan/atau penyakit bawaan.
Data KPU menyebutkan 887 petugas meninggal dunia dan 3.721 petugas jatuh sakit. Sementara Bawaslu melaporkan sebanyak 424 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 92 petugas Bawaslu, serta 22 polisi, dan tiga orang TNI yang juga meninggal dunia.
Hasil audit medis dan autopsi verbal yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan bahwa sebagian besar penyebab kematiannya adalah keletihan, penyakit yang dipicu oleh kelelahan dan usia tua. Kelelahan sebagian besar terjadi terutama saat penghitungan suara yang dilakukan secara manual.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!