Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UE Capai Kesepakatan Mengenai Undang-undang AI

📅 Minggu, 10 Des 2023, 14:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
UE Capai Kesepakatan Mengenai Undang-undang AI Doc: AFP
Ket. Para perunding UE menetapkan pembatasan penggunaan AI di Eropa, namun masih berupaya mendorong inovasi .

BRUSSELS - Negara-negara anggota Uni Eropa dan anggota parlemen mencapai kesepakatan pada Jumat (8/12) mengenai bagaimana merancang aturan yang mengatur model kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) seperti ChatGPT, setelah 36 jam negosiasi.

Pada pertemuan di Brussel, para perunding menetapkan pembatasan penggunaan AI di Eropa, yang menurut mereka tidak akan merugikan inovasi di sektor ini maupun prospek bagi para pemimpin AI di Eropa di masa depan.

"Bersejarah! Dengan kesepakatan politik mengenai Undang-Undang AI yang disahkan hari ini, UE menjadi benua pertama yang menetapkan aturan yang jelas untuk penggunaan AI," kata komisioner pasar internal UE, Thierry Breton.

"Undang-Undang AI lebih dari sekadar buku peraturan - ini adalah landasan bagi perusahaan rintisan dan peneliti Uni Eropa untuk memimpin perlombaan global AI yang dapat dipercaya," tambahnya.

"Undang-Undang AI" diajukan secara terburu-buru dalam proses legislatif Uni Eropa tahun ini setelah chatbot ChatGPT, gerbang pasar massal menuju AI generatif, mulai populer pada akhir 2022.

Meskipun kemampuan ChatGPT dalam membuat esai dan puisi yang artikulatif menunjukkan kemajuan pesat AI, para kritikus khawatir tentang bagaimana teknologi tersebut bisa disalahgunakan.

Perangkat lunak AI generatif, yang juga mencakup chatbot Google Bard, dapat dengan cepat menghasilkan teks, gambar, dan audio dari perintah sederhana dalam bahasa sehari-hari.

Contoh lain dari AI generatif antara lain Dall-E, Midjourney, dan Stable Diffusion, yang dapat membuat gambar dalam hampir semua gaya sesuai permintaan.

Para perunding awalnya gagal mencapai kesepakatan setelah perundingan maraton yang dimulai pada hari Rabu berlangsung selama 22 jam dan berakhir hanya dengan kesepakatan melanjutkan perundingan pada hari berikutnya.

Tidak ada tenggat waktu yang pasti, namun para tokoh senior Uni Eropa sangat ingin mendapatkan kesepakatan sebelum akhir tahun ini.

Komisi Eropa, badan eksekutif UE, pertama kali mengusulkan undang-undang tersebut pada 2021 untuk mengatur sistem AI berdasarkan penilaian risiko model perangkat lunak.

Semakin tinggi risiko terhadap hak-hak atau kesehatan individu, misalnya, semakin besar pula kewajiban sistemnya.

Undang-undang tersebut masih perlu disetujui secara resmi oleh negara-negara anggota dan parlemen, namun kesepakatan politik yang dicapai pada hari Jumat dipandang sebagai rintangan serius terakhir.

"Undang-undang AI adalah yang pertama di dunia. Sebuah kerangka hukum unik untuk pengembangan AI yang dapat Anda percaya," kata Ketua Uni Eropa Ursula von der Leyen menyambut baik kesepakatan tersebut, dalam sebuah postingan di media sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

10 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.