3 Langkah Optimalkan Perlindungan Sosial Bagi Pengungsi di Papua
📅 Sabtu, 25 Nov 2023, 13:47 WIB | Oleh: Tim PenulisPenelitian kami menghasilkan tiga rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah.
1. Memastikan pengungsi internal masuk dalam sistem perlindungan sosial
Pemerintah perlu memastikan pengungsi domestik Papua masuk dalam sistem perlindungan sosial yang ada agar pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi internal tidak hanya bersifat insidentil.
Misalnya, penanganan pengungsi internal tidak cukup hanya dengan pemberian fasilitas darurat dan bantuan jaminan hidup saja. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur bantuan langsung uang tunai bagi korban bencana membatasi pemberian jaminan hidup hanya selama pengungsi masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan darurat yang meliputi siaga, tanggap, transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika sudah masuk dalam sistem perlindungan sosial, pengungsi bisa mendapatkan manfaat secara lebih optimal dan berkelanjutan sehingga ketahanan masyarakat dalam jangka panjang dapat terbentuk.
2. Menyesuaikan program bansos dan jamsos reguler
Pemerintah perlu melakukan modifikasi program bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial (jamsos) reguler agar lebih adaptif dengan situasi dan kerentanan yang dihadapi pengungsi korban konflik. Hal ini cukup krusial karena pada situasi normal pun, akses bansos masyarakat miskin di wilayah rentan konflik tergolong rendah, padahal wilayah tersebut juga menjadi kantong kemiskinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan perhitungan kami dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018, 40% rumah tangga dengan pengeluaran terendah di Intan Jaya tidak memiliki akses sama sekali pada berbagai bantuan sosial seperti PKH, BPJS Penerima Bantuan Iuran, dan bantuan nontunai seperti pangan. Sementara itu, 40% rumah tangga termiskin di Maybrat, Lanny Jaya, dan Nduga tidak memiliki akses pada PKH.
Dengan tidak adanya dukungan bansos sebagai mekanisme bertahan bahkan di situasi normal, adanya guncangan konflik akan semakin memperdalam kerentanan masyarakat miskin di wilayah-wilayah tersebut.
Beberapa bentuk modifikasi program yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Pusat adalah, pertama, menyesuaikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan bahwa pengungsi yang menjadi peserta JKN tetap dapat memanfaatkan layanan JKN. Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengungsi yang berada di luar domisili untuk mengubah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I asal ke faskes terdekat dari lokasi pengungsian.
Kedua, melakukan ekspansi sasaran Program Sembako melalui penyelarasan dengan program bantuan jaminan hidup. Misalnya, rumah tangga yang dalam kondisi normal tidak termasuk 40% termiskin, namun kehilangan semua aset dan pekerjaannya karena mengungsi. Dalam hal ini, pemerintah dapat menutup celah tersebut melalui program jaminan hidup dengan penyelarasan pada besaran nilai bantuan dan mekanisme penyaluran.
Ketiga, membuat mekanisme penyaluran bansos lebih fleksibel. Ini karena pengungsi internal di Papua bertempat tinggal secara menyebar di luar wilayah domisili dalam waktu cukup panjang. Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi perlu memberi ruang ketidaksesuaian alamat yang terdaftar dalam basis data penerima program dengan alamat tempat tinggal selama mengungsi, sehingga pengungsi tetap dapat mengakses bansos dari lokasi tempat pengungsian.
3. Mengedepankan peran pemerintah daerah
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!