Kepala Dinas Tata Ruang Diperiksa
📅 Kamis, 23 Nov 2023, 05:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Reno Esnir
BEKASI - Kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE), menyeret anak buahnya. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) RE.
"Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali belum memberi keterangan lebih lanjut seputar pemeriksaan tersebut.
Rahmat Effendi adalah terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam persidangan, terungkap peran RE. Dia minta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan selaku Wali Kota Bekasi periode 2013-2022. Selain RE, terdapat empat terpidana lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang divonis lima tahun penjara.
Kemudian, mantan lurah Jati Sari Mulyadi divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, M Bunyamin, divonis 4 tahun 6 bulan. Terakhir, mantan camat Jatisampurna Wahyudin divonis empat tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para terpinada juga didenda sejumlah uang.Sebelumnya, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, hingga kini, belum dijelaskan hasil pemeriksaan baik dari Reny maupun Junaedi. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!