Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKI Masih Memproses Kekurangan untuk Pembayaran Gaji PJLP

📅 Sabtu, 18 Nov 2023, 05:25 WIB | Oleh:
DKI Masih Memproses Kekurangan untuk Pembayaran Gaji PJLP Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Petugas kesehatan Mampang Prapatan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memproses kekurangan pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

"Pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Pusat telah mencapai 55 persen," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Michael Rolando C. Brata saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/11).

Untuk pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Selatan yang sudah cair melalui Kas Daerah (Kasda) 62,27 persen, Jakarta Utara (29,79) persen, Jakarta Timur (62,27), dan Jakarta Barat sudah 42,82 persen. Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima BPKD DKI Jakarta hingga Kamis (16/11) pukul 18.30 WIB.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen membayarrapel upah bagi 87 ribu PJLPsesuai ketentuan UMPDKI Jakarta tahun 2023. "BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya," kata Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/11).

Rapel Upah

Anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2023. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar 300 miliar rupiah.

"Karena ada selisih 300 ribu rupiah kan dari 4,6 juta rupiah menjadi 4,9 juta rupiah untuk sekitar 87 ribu PJLP," ujar Michael.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai memproses pembayaranrapelupah bagi 87 ribu petugas PJLP sesuai ketentuan UMP tahun 2023. Michael mengatakan, berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya," kata Michael.

Michael menyebutkan, Kepala OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapel PJLP pada akhir pekan ini. "Sehinggaberkasnya dapat secepatnya langsung diajukan Surat Perintah Membayar (SPM)pencairannya kepada Kas Daerah (Kasda) pada 13 November 2023," katanya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.