Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
📅 Jumat, 10 Nov 2023, 11:22 WIB | Oleh: Tim PenulisKegiatan usaha pada RKUPH merupakan aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan diantaranya adalah silvikultur intensif (SILIN), Reduce Impact Logging Carbon(RILC), penanaman, pengkayaan, pemulihan lingkungan, kemitraan kehutanan serta aksi mitigasi dalam pencapaian target FOLU.
"Ini yang dapat dilakukan di seluruh areal kerja yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Aksi Mitigasi atau DRAM. Jadi mereka sudah siap menyusun DRAM dan sudah mulai kita fasilitasi, karena kita sudah menyiapkan sistem informasi DRAM juga untuk mempercepat prosesnya," terang Agus.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui berbagai pelatihan. Begitu juga dengan sosialisasi penerapan Kerangka Metodologi Penghitungan Pengurangan Emisi/Peningkatan Serapan GRK Sektor FOLU.
"Hal ini sebagai tambahan metodologi yang telah ditetapkan Ditjen PPI yaitu pengurangan deforestasi, degradasi hutan, pengurangan emisi dekomposisi gambut dari pencegahan deforestasi & degradasi hutan, penghitungan penurunan emisi dari pencegahan kebakaran di lahan gambut," kata Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Metodologi yang digunakan selain yang telah ditetapkan oleh Ditjen PPI KLHK, dapat juga menggunakan metodologi dari BSN atau UNFCCC.
Sosialiasi kepada berbagai pihak, termasuk asosiasi di bidang kehutanan terkait pedoman validasi dan verifikasi penerbitan SPE-GRK juga akan didorong bekerjasama dengan Ditjen PPI.
"Kami juga melakukan percepatan Pengaturan PNPB Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kami berharap semua instrumennya bisa segera selesai sehingga kita bisa mendorong berjalannya bursa karbon yang telah diluncurkan Bulan September," ujar Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pentingnya Sistem Registri Nasional
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi menekankan pentingnya SRN, metodologi dan prinsip tata kelola karbon yang berintegritas.
Sistem Registri Nasional (SRN) merupakan sistem registri yang mencatatkan berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. SRN ini selain menjadi pencatatan, saat ini juga difungsikan sebagai karbon registri yang nanti mampu melakukan penelusuran pada saat diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).
"Meski demikian, saya ingin menggarisbawahi bahwa SRN bukan semata-mata untuk melakukan perdagangan karbon. Tetapi untuk melakukan perdagangan karbon di Indonesia, atau seluruh mekanisme nilai ekonomi karbon termasuk Result Based Payment, perdagangan emisi dan offset emisi harus melalui SRN," tuturnya.
Laksmi juga menekankan bahwa untuk mendorong perdagangan karbon, maka metodologi penting untuk bersama dikembangkan dalam menjaga penerapan perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.
Laksmi menyampaikan, selain sosialisasi dan kerja bersama dengan berbagai macam pemangku kepentingan, KLHK juga sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) yang menyediakan informasi lebih detail.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!