Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Hulu Sungai Utara koordinasi berantas minuman keras oplosan

📅 Kamis, 09 Nov 2023, 23:15 WIB | Oleh:
Pemkab Hulu Sungai Utara koordinasi berantas minuman keras oplosan Doc: ANTARA/HO-Pemkab HSU
Ket. Pemkab Hulu Sungai Utara dan unsur Forkopimda menggelar rapat koordinasi untuk memberantas minuman keras oplosan dan obat-obatan terlarang lainnya, di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (8/11/2023).

Hulu Sungai Utara, Kalsel - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan.

"Rapat koordinasi untuk mencari solusi masih maraknya masyarakat mengkonsumsi minuman alkohol dicampur dengan obat-obatan berbahaya," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Hulu Sungai Utara Amberani di Hulu Sungai Utara, Kalsel, Kamis.

Ia menyebutkan beberapa masyarakat masih terbiasa mencampurkan minuman alkohol dengan obat nyamuk,bodrex,paramex, dan obat lainnya.

"Kami juga meminta pemerintah desa mengalokasikan dana desa untuk memberantas permasalahan minuman oplosan, obat-obatan terlarang, dan narkoba," ucapnya.

Amberani menjelaskan dalam konteks pemberantasan obat-obatan terlarang, juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, organisasi kepemudaan, dan organisasi masyarakat.

Ia menuturkan rakor yang digelar itu merupakan kolaborasi antara Pemkab dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara.

Dia mengungkapkan dalam pemberantasan peredaran miras oplosan di Hulu Sungai Utara terkendala dengan regulasi hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat yang menyebutkan pengguna hanya diberikan sanksi sebatas tahanan sementara.

Menurut dia, peredaran minuman oplosan yang dicampur dengan obat-obatan terlarang menjadi salah satu permasalahan utama pemerintah setempat, termasuk juga narkoba dan ekstasi.

Pada kesempatan itu, Amberani memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang berinisiatif membentuk Perda untuk mengatur tentang masalah penggunaan minuman oplosan dan obat terlarang.

"Kita membutuhkan peran seluruh pihak untuk mengentaskan masalah peredaran minuman keras oplosan di Hulu Sungai Utara," ujar Amberani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.