Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Dua Perempuan Ini Jadi Kurir Narkoba

📅 Sabtu, 04 Nov 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Dua Perempuan Ini Jadi Kurir Narkoba Doc: ANTARA/Muhammad Ramdan
Ket. Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua perempuan yang menjadi kurir narkoba di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jakarta - Polisi menangkap dua perempuan berinisial TI (35 tahun) dan SN (21) yang menjadi kurir narkoba di perempatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/10) malam.

"Pelakunya perempuan semua, TI asal Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kemudian SN adalah ibu rumah dan tinggal di Duri Pulo juga," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba dalam konferensi pers di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sabu seberat 413 gram yang dibungkus enam plastik klip dan plastik bening.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami melakukan penyelidikan melalui tim Opsnal Reskrim Polsek Pasar Minggu. Jadi, melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor. Lalu kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ditemukan satu buah kantong kresek berisikan enam klip plastik bening," kata David.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabutersebut didapatkan dari seseorang berinisial K. Mereka bertugas mengirimkan narkotika tersebut ke Cirebon dengan penerima berinisial QT.

David mengatakan TI dan SN tidak mengetahui harga jual sabu yang mereka bawa. Mereka menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap transaksi dan telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kami tengah melakukan pengungkapan lagi dari mana barang ini didapat dan siapa pemiliknya. Kami terus berupaya dan masih belum menemukan bandar besarnya. Kami akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan ini," kata David.

Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.