Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Dua Perempuan Ini Jadi Kurir Narkoba

📅 Sabtu, 04 Nov 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Dua Perempuan Ini Jadi Kurir Narkoba Doc: ANTARA/Muhammad Ramdan
Ket. Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua perempuan yang menjadi kurir narkoba di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jakarta - Polisi menangkap dua perempuan berinisial TI (35 tahun) dan SN (21) yang menjadi kurir narkoba di perempatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/10) malam.

"Pelakunya perempuan semua, TI asal Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kemudian SN adalah ibu rumah dan tinggal di Duri Pulo juga," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba dalam konferensi pers di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sabu seberat 413 gram yang dibungkus enam plastik klip dan plastik bening.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami melakukan penyelidikan melalui tim Opsnal Reskrim Polsek Pasar Minggu. Jadi, melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor. Lalu kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ditemukan satu buah kantong kresek berisikan enam klip plastik bening," kata David.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabutersebut didapatkan dari seseorang berinisial K. Mereka bertugas mengirimkan narkotika tersebut ke Cirebon dengan penerima berinisial QT.

David mengatakan TI dan SN tidak mengetahui harga jual sabu yang mereka bawa. Mereka menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap transaksi dan telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kami tengah melakukan pengungkapan lagi dari mana barang ini didapat dan siapa pemiliknya. Kami terus berupaya dan masih belum menemukan bandar besarnya. Kami akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan ini," kata David.

Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Otomotif
Era Mobil Hidrogen Dimulai,...
Megapolitan
Udara Jakarta Memburuk! Mas...

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.