Kasus Cacar Monyet Terus Bertambah, Bagaimana Mencegah Penularannya?
📅 Kamis, 02 Nov 2023, 14:46 WIB | Oleh: Tim PenulisHal itu bisa saja terjadi, mengingat tingkat mobilitas penduduk Jakarta yang tinggi termasuk ke luar negeri. Masalah itu masih ditambah dengan keengganan atau penolakan para terduga pasien dan kontaknya dengan alasan pribadi untuk diperiksa di laboratorium jika telah timbul gejala mpox.
Kapan disebut sebagai kejadian luar biasa?
Pada November tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengubah nama penyakit dari "monkeypox" menjadi "mpox". Langkah ini untuk mengurangi stigma karena wabah kejadian penyakit ini sebagian besar terjadi pada laki-laki yang mempunyai kebiasaan seks dengan laki-laki atau biseksual. Sebelum diubah, nama monkeypox sudah digunakan sejak 1970.
Jika stigma berkurang, maka akan memudahkan proses intervensi kesehatan masyarakat dalam upaya meminimalkan dan mencegah penyakit mpox.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mpox merupakan penyakit lama yang kembali berkembang dan meresahkan masyarakat.
Secara teoritis, bila satu kasus konfirmasi positif mpox, maka harus dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) di wilayah tersebut.
Hal ini senada dengan WHO yang menetapkan mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) pada 23 Juli 2022.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun dalam praktik kebijakan kesehatan, beberapa kasus mpox yang terjadi di Jakarta bulan ini belum dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini kemungkinan karena status kedaruratan Mpox ini telah dicabut oleh WHO pada 11 Mei 2023 dan berakhir Juni 2023.
Walaupun secara kumulatif kasus mpox bertambah, risiko global wabah mpox di berbagai negara saat ini dinilai masih moderat secara global. WHO wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat bahkan mengatakan risiko menjadi wabah global terbilang rendah.
Meski begitu, WHO tetap mengimbau semua negara untuk mencegah, deteksi dini, surveilans, perawatan, dan komunikasi risiko pada masyarakat perlu terus dilakukan.
Di level domestik, Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penetapan KLB adalah kewenangan bupati, wali kota, gubernur atau menteri jika di suatu daerah terdapat penyakit atau masalah Kesehatan dan memenuhi kriteria.
Ayat 2 menyatakan ada tujuh kriteria untuk menyatakan KLB. Dari tujuh kriteria tersebut yang belum memenuhi kriteria dalam kasus mpox ini ada dua yakni huruf (d) yang menyatakan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih, dan huruf (g) yang mengatur kriteria lain menurut menteri.
Walau kejadian mpox yang terjadi di Jakarta terus bertambah, dan belum dikatakan sebagai KLB, pemerintah pusat tetap menangani Monkeypox dengan prosedur standar KLB.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!