Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Meski Dapat Perlawanan, Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals Atas Permintaan Konjen Amerika Serikat

📅 Rabu, 01 Nov 2023, 01:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Meski Dapat Perlawanan, Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals Atas Permintaan Konjen Amerika Serikat Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Mataram
Ket. Petugas imigrasi mendampingi proses deportasi seorang warga Amerika inisial MDP (kedua kanan) yang masuk dalam daftar buronan US Marshals berjalan dengan memegang koper menuju pintu masuk pesawat di BIZAM, NTB, Selasa (17/10/2023).

Mataram - Meski dapat perlawanan, Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang buronan United States (US) Marshals berinisial MDP atas tindak lanjut surat permintaan Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur.

"Dengan mendasari adanya surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konjen Amerika Serikat di Surabaya, MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa.

Penangkapan itu dikatakan Pungki berlangsung pada 25 September 2023. Saat penangkapan, jelas dia, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari MDP.

Bule Amerika Serikat itu menolak untuk kooperatif dengan petugas. Namun, usai mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah 'overstay' 14 hari," ujarnya.

Dengan hasil demikian, kata dia, Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," ucap Pungki.

Pendeportasian MDP, lanjut dia, dilaksanakan pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan MDP melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.

Dia mengatakan tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.

"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Wisatawan ke Bogor Bakal Dilayani Bus Khusus
    Preview komentar:
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
  • 30 UMKM Binaan BI DKI Mejeng di KKI 2026, Target Perluas Pasar & Akses Pembiayaan
    Preview komentar:
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
  • Sepekan Pascagempa, Tim PU Sisir Puluhan Titik Kerusakan di Flores
    Preview komentar:
    Berapa WA tiktok shop? Nomor WhatsApp resmi TikTok shop ...
    Berapa WA tiktok shop? Nomor WhatsApp resmi TikTok shop ...
Daerah
Korban KLM Pantes Bertambah...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.