UMKM Kuliner Sumut Tak Terpengaruh Larangan Aplikasi 'Social Commerce'
📅 Minggu, 15 Okt 2023, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Michael Siahaan
Medan - Pelaku UMKM bidang kuliner di Sumatera Utara tidak terpengaruh larangan aplikasi "s-commerce" (social commerce) atau media sosial untuk berdagang oleh pemerintah yang diatur dalamPermendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Bagi saya tidak ada pengaruhnya," ujar pemilik usaha martabak berjenama "Naniko",Eva Meiranda Suska,di Medan, Sabtu.
Menurut Evayang usahanya berlokasi di Medan Sunggal, Kota Medan, aktivitasnya di "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak meningkatkan penjualan lantaran peminat yang kurang.
Dirinya pun lebih memilih untuk memanfaatkan media sosial lain yakni Instagram dan WhatsApp. Di sana, pembeli dapat memesan martabak dan membayarnya via transfer.
"Dengan model berdagang seperti itu saya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan," kata Eva.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara pengusaha UMKM kuliner abon ayam bermerek "Mak Kido", Fitri Wahyuni, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, juga mengakui "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak efektif dalam menjual produknya.
Hal itu lantaran Fitri tidak memiliki banyak pengikut di aplikasi tersebut. Kemudian, dia pun merasa tidak memiliki waktu untuk berpromosi secara langsung (live).
"Sehari-hari saya memanfaatkan Instagram atau WhatsApp. Untuk omzet, saya bisa mendapatkan rata-rata Rp7 juta-Rp8 juta sebulan," tutur Fitri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik terbit pada September 2023.
Regulasi itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi alasan penerbitan aturan itu seperti pemerintah merasa perlu membuat standardisasi barang di "platform" Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lalu, adanya indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri, belum terwujudnya persaingan yang setara dalam ekosistem PMSE dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.
Salah satu isi yang penting dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal "social commerce".
Pasal 21 regulasi tersebut menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!