Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Akan Penuhi Panggilan KPK pada Jumat

📅 Kamis, 12 Okt 2023, 18:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Akan Penuhi Panggilan KPK pada Jumat Doc: antarafoto
Ket. Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10) siang.

"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri Diasnyah di Jakarta, Kamis (12/10).

Febri mengatakan Syahrul Yasin Limpo sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.

Dia menambahkan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga hukum KPK, Febri menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa kliennya untuk mendatangi KPK.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," kata mantan juru bicara KPK itu.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan karena Syahrul Yasin Limpo harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK telah menetapkan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebaiknya Anda baca juga:

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.