Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Akan Penuhi Panggilan KPK pada Jumat

📅 Kamis, 12 Okt 2023, 18:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Akan Penuhi Panggilan KPK pada Jumat Doc: antarafoto
Ket. Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10) siang.

"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri Diasnyah di Jakarta, Kamis (12/10).

Febri mengatakan Syahrul Yasin Limpo sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.

Dia menambahkan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga hukum KPK, Febri menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa kliennya untuk mendatangi KPK.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," kata mantan juru bicara KPK itu.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan karena Syahrul Yasin Limpo harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK telah menetapkan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.