Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

STR Tenaga Kesehatan Terintegrasi Aplikasi SATUSEHAT

📅 Rabu, 11 Okt 2023, 20:40 WIB | Oleh:
STR Tenaga Kesehatan Terintegrasi Aplikasi SATUSEHAT Doc: Muhamad Ma'rup
Ket. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam Launcing Platform SATUSEHAT SDM Kesehatan, secara daring, Rabu (11/10).

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, meresmikan, integrasi Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan ke dalam aplikasi SATUSEHAT. Dia berharap integrasi ini memudahkan tenaga kesehatan sekaligus dapat menjadikan SATUSEHAT sebagai satu-satunya aplikasi kesehatan nasional.

"Kita berharap dengan adanya STR seumur hidup ini dan integrasinya dengan satuseaht bisa memudahkan dan memurahkan bagi para seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memastikan dokumen registrasinya mereka," ujar Menkes, dalam Launcing Platform SATUSEHAT SDM Kesehatan, secara daring, Rabu (11/10).

Dia memastikan, proses penerbitan STR secara digital akan transparan dengan fungsi audit yang baik. Semua pengaju STR bisa melihat sendiri data dan perkembangannya, bahkan pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri.

"Mirip linked.in selalu update. Mirip. Mereka bisa update sendiri, tapi ada verifikasi dari kami sehingga bisa langsung terupdate," jelasnya.

Budi mencontohkan, proses ini mirip seperti proses vaksinasi Covid-19. Nantinya, sertifikat diterbitkan secara digital dan dikirim ke aplikasi SATUSEHAT di handphone masing-masing. "Seperti vaksin dulu jadi keasliannya bisa dijaga dan kapanpun bisa cetak kalau dibutuhkan," katanya.

Dia menerangkan, registrasi tenaga kesehatan sangat penting terutama untuk melihat latar belakang dan kompetensi calon tenaga kesehatan. Meski STR saat ini dilakukan sekali seumur hidup, tapi pengembangan kompetensi terhadap tenaga kesehatan akan terus dilakukan.

Budi menambahkan, hal tersebut akan dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan setiap lima tahun sekali. Sebelumnya, tenaga kesehatan harus mengurus STR dan SIP setiap lima tahun sekali.

"Kita perlu satu izin saja. Yang satu lagi yang sifatnya registrasi dilakukan sekali seumur hidup kemudian itu nanti akan diupdate sesuai pengembangan kompetensi yang bersangkutan, tapi bahwa dia tenaga medis dan tenaga kesehatan dia tetap registrasi seperti itu," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

34 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.