Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan Masih Ada Orang yang Tega Menimbun BBM Bersubdi, Jaksa Pun Turun Tangan

📅 Selasa, 10 Okt 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Masih Ada Orang yang Tega Menimbun BBM Bersubdi, Jaksa Pun Turun Tangan Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, mengangkut sejumlah tersangka diduga penimbun BBM Biosolar ilegal guna selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Senin (9/10/2023).

Meulaboh - Mengagetkan masih ada orang yang tega menimbun BBM bersubdi.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap tiga orang warga di daerah itu, karena diduga terlibat sebagai pelaku penimbun BBM Biosolar subsidi pemerintah.

"Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Ada pun tiga tersangka yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Barat tersebut masing-masing berinisial RM, HA, serta BR.

Ketiganya tersangka selama ini menjadi tahanan Polres Aceh Barat setelah sebelumnya kasus ini diungkap oleh kepolisian setempat.

Dalam kasus ini, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM Biosolar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Barat.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mengamankan sebanyak 1.300 liter BBM Biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kata Siswanto, ketiganya telah melakukan aksi penimbunan BBM Biosolar selama tiga bulan terakhir.

Dari salah satu tersangka yang sudah ditahan tersebut, juga pernah di tahan dalam kasus yang sama. Namun kejaksaan tidak menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud.

Kejari Aceh Barat Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.