Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia Harus Bisa Berdaulat di Bidang Pangan

📅 Sabtu, 30 Sep 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

"Oleh karena itu, mengapa ketika kita ultah saya mengambil tagline, fakir miskisn dan anak telantar harus dipelihara negara. Itu adalah ucapan yang ada di UUD 1945," kata Megawati.

Perpsektif ideologis inilah yang harus kembali dibumikan ke dalam praktiknya. Dengan panduan ideologis ini, tambah dia, dapat dirancang teknokratis dan fokus bagaimana mengurangi ketergantungan indonesia pada impor kedelai, daging sapi, hortikultura, bawang putih, garam, dan sebagainya.

"Selama kita semua punya tekad mengurangi impor maka semua yang diimpor saat ini bisa diadakan sendiri. Karena Indonesia diberkahi sebagai sebuah negara yang kaya raya," katanya.

Pendekatan ideologis, tambah dia, menempatkan pangan sebagai nafas kehidupan bangsa. Rancangan teknokratisnya pun harus dari hulu ke hilir dalam cara berpikir tetapi juga dalam pelaksanaannya. Implementasinya pun progresif dengan menempatkan petani dan nelayan atau pengembang budi daya laut sebagai sebuah sentral kebijakan.

Alih Fungsi Lahan

Terkait ketahanan pangan tersebut, dalam pidatonya Megawati meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengalihfungsikan lahan subur dari area pertanian menjadi area permukiman.

Dia menjelaskan delapan kebijakan pangan yang akan diperjuangkan partai berlambang banteng moncong putih itu, salah satunya adalah terkait politik tata ruang. "Politik tata ruang harus memastikan lahan-lahan subur tidak boleh dialihfungsikan," ujar Megawati.

Ia meminta Jokowi untuk mengabulkan rekomendasinya itu karena Jokowi menghadiri langsung Rakernas IV PDIP.

"Di tempat ini, saya ingin meminta sedikit, tanah-tanah subur sudah tidak boleh dikonversi Bapak Presiden," katanya.

Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Masyhuri mengatakan sesungguhnya yang dinyatakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sudah diatur semua di Undang-undang.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan misalnya, jelas bertujuan melindungi lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan, dan mendorong pengelolaannya secara berkelanjutan.

"UU ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian, termasuk penggunaan lahan, konversi lahan, dan perencanaan tata ruang. Jadi sebenarnya siapapun presidennya ya tinggal melaksanakan amanat UU tersebut," kata Masyhuri.

Sedangkan Eugenia khawatir dengan meningkatkanya laju alih fungsi lahan. Diharapkan ini segera dihentikan. "Semoga berpindahnya ibu kota baru maka konversi lahan di Pulau Jawa melambat atau berhenti," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.