Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kaltim Fasilitasi Pengakuan 8 Masyarakat Hukum Adat di Kutai Timur

📅 Rabu, 27 Sep 2023, 08:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kaltim Fasilitasi Pengakuan 8 Masyarakat Hukum Adat di Kutai Timur Doc: ANTARA/M Ghofar
Ket. Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Provinsi Kaltim Roslindawaty.

BERAU - Pemerintah Provinsi Kaltim memfasilitasi percepatan pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sehingga dari lima MHA yang sudah mendapat pengakuan, diharapkan tahun ini ada 13 MHA.

"Banyak manfaat ketika MHA sudah mendapat pengakuan, salah satunya adalah untuk menguatkan eksistensi dan melindungi keberadaan mereka," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Roslindawaty di Kabupaten Berau, Rabu (27/9).

Fasilitasi yang dilakukan DPMPD Kaltim tersebut berupa pelatihan penyusunan data sosial etnografi MHA bagi perangkat desa/kelurahan dan lembaga adat, sebagai langkah percepatan Pemprov Kaltim untuk mendorong pengesahan MHA.

Pelatihan penyusunan data sosial etnografi MHA tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemprov Kaltim pun telah menerbitkan regulasi, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim.

Ia menjelaskan dalam pelatihan yang mengacu pada regulasi tersebut, hal yang menjadi penekanan adalah menyusun dokumen tentang cara memetakan pada enam aspek yakni identitas masyarakat, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat.

Sebanyak delapan MHA di Kabupaten Kutim yang difasilitasi itu adalah enam MHA berada di kawasan Wehea, Kecamatan Muara Wahau yakni Desa Deabeq, Bea Nehas, Diaq Lay, Jakluay, Nehas Liah Bing, dan di Desa Long Wehea.

Dua lainnya adalah MHA Basap di Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, kemudian MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.

Sedangkan lima MHA yang telah mendapat pengakuan dari bupati masing-masing adalah dua MHA di Kabupaten Paser, kemudian tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat. Khusus di Kutai Barat, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial dalam tahap penyempurnaan.

Sebenarnya, kata dia, di Kaltim ada 25 MHA yang difasilitasi untuk percepatan mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah, namun dari jumlah itu, masih ada yang belum menyempurnakan dokumen.

"Kami berharap kepada MHA yang belum melengkapi dokumen sebagai syarat verifikasi, segera melengkapi berkas agar bisa diajukan ke Panitia MHA, sehingga proses selanjutnya adalah bisa diajukan ke bupati atau wali kota untuk dilakukan pengakuan dan perlindungan," demikianRoslindawaty.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.