Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

📅 Rabu, 27 Sep 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Doc: Mulyana
Ket. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan “ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media” di Serang, Senin.

SERANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 262 laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tujuh di antaranya berasal dari Banten.

"Jumlah laporan yang kaki terima Tahun 2023 sampai dengan bulan September kurang lebih 262 laporan," kata Anggota DKPP Tio Aliansyah di Serang, kemarin.

Ia mengatakan, dari 262 laporan atau pengaduan tersebut, tidak semuanya dilanjutkan pada sidang pemeriksaan laporan atau pengaduan karena tidak terpenuhinya syarat dan ketentuan pengaduan itu. "Kebanyakan gugur dalam verifikasi materiil karena tidak ada unsur pelanggaran etik," kata Tio.

Dari 262 pengaduan itu hanya 89 yang sampai pada sidang pemeriksaan laporan, sebab pihaknya harus melakukan verifikasi secara jelas, apakah laporan itu ada pelanggaran etik dan unsur pelanggaran hukum lainnya.

"Dari 89 sidang pemeriksaan ini tidak semuanya kita berikan sanksi. Yang diberi sanksi lebih sedikit dari yang kita rehabilitasi. Jadi, DKPP mempunyai dua amar putusan, bisa sanksi dan bisa rehabilitasi," kata Tio dalam kegiatan 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media'.

Sementara laporan yang masuk dari wilayah Provinsi Banten ada tujuh pengaduan. Adapun lembaga penyelenggara pemilu yang diadukan yakni Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi Banten, KPU kabupaten/kota dan Panwascam.

"Jenis pelaporan itu ada yang bukan kaitannya dengan tahapan pemilu seperti pelecehan seksual dan seleksi calon anggota penyelenggara dan juga ada yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," katanya.

DKPP juga mendorong penyelenggara pemilu agar terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media, kecuali informasi yang dikecualikan. "Penyelenggara pemilu harus terbuka menyampaikan informasi, kecuali yang diatur dalam UU keterbukaan informasi publik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.