Hong Kong Investigasi Platform Perdagangan Kripto JPEX, 11 Orang Ditangkap
📅 Jumat, 22 Sep 2023, 12:40 WIB | Oleh: Lili LestariHong Kong telah mewajibkan platform perdagangan aset virtual untuk dilisensikan oleh SFC sejak awal Juni tahun ini. Hal ini bagian dari undang-undang Anti Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris yang diamandemen pada akhir tahun 2022 yang berupaya untuk menegaskan kembali posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.
Lee mengatakan, pemerintahnya akan meningkatkan pendidikan investor sehingga masyarakat dapat lebih memahami risiko dan bagaimana platform diatur.
Sudah lama ada kekhawatiran mengenai mata uang kripto karena kurangnya regulasi dan pengawasan oleh bank sentral.Meskipun demikian, konsumen tertarik pada daya tarik mata uang digital peer-to-peer.
Hong Kong adalah salah satu ibu kota keuangan Asia. Sejak diserahkan dari Inggris pada 1997, Hong Kong telah menjadi pintu gerbang bagi investor ke Tiongkok daratan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kini, Hong Kong berusaha menjadikan dirinya sebagai pusat teknologi internet generasi berikutnya atau Web 3.0, yang mencakup perdagangan mata uang kripto.
Tiongkok telah melarang mata uang kripto di Tiongkok daratan sejak akhir 2021, dengan mengatakan bahwa hal tersebut "sangat membahayakan keamanan aset masyarakat".
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!