Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri ATR: Ada Pemberian Sertifikat Hak Milik ke Warga yang Direlokasi di Rempang

📅 Senin, 18 Sep 2023, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri ATR: Ada Pemberian Sertifikat Hak Milik ke Warga yang Direlokasi di Rempang Doc: ANTARA/Yude
Ket. Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menerangkan pemberian sertifikat hak milik untuk warga Rempang di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9).

Batam - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, akan ada pemberian langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City.

Hadi menyebutkan, sertifikat itu langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9).

Selain itu kata dia, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja.

Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.

Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.

"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supayaclear and clean(jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," jelasnya.

Sementara, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.

"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," katanya.

Menurutnya, dalam pembangunan rumah relokasi tahap pertama itu diperkirakan dalam sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan.

Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.

"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," ujar Bahlil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.