Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Polri Tangkap Selebgram Nur Utami Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama

📅 Senin, 18 Sep 2023, 19:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Polri Tangkap Selebgram Nur Utami Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama Doc: antarafoto
Ket. Polri Kombes Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol. Jayadi

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap selebgram asal Sulawesi Selatan Nur Utami, terkait dugaan keterlibat dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengatakan Nur Utami merupakan istri S, tersangka yang masih buron terkait dengan WW, pengendali narkoba jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.

"NU (Nur Utami) mengetahui bahwa pekerjaan S (suaminya) adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan," kata Jayadi di Jakarta, Senin (18/9).

Jayadi memastikan Nur Utami tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, namun dari kasus ini dirinya terlibat dalam memanfaatkan aset-aset dari S yang diperoleh dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

Diduga pamer harta kekayaan yang dilakukan di sosial media Instagram @Nuurutami.s merupakan harta yang diperoleh dari suaminya yang bekerja di jaringan Fredy Pratama.

"Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetap memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," katanya.

Dari penangkapan Nur Utami, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit kendaraan roda empat (Alphard, Hilux, dan HR-V), serta beberapa kendaraan lainnya.

Penyidik juga menelusuri aset-aset lainnya yang berbentuk tanah dan bangunan. Juga menyita aset berupa barang-barang bermerk seperti tas mewah Hermes, Lois Vuitton, dan beberapa jenis barang lainnya.

"Sampai dengan hari ini kami sudah mendapatkan rekeningnya. Mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan," kata Jayadi.

Adapun penangkapan Nur Utami berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan 39 tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama yang dirilis Selasa (12/9).

Dari 39 tersangka itu, terdapat pula selebgram asal Lampung Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.