Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skripsi Dinilai Bentuk Stagnasi Perguruan Tinggi

📅 Senin, 11 Sep 2023, 01:10 WIB | Oleh:
Skripsi Dinilai Bentuk  Stagnasi Perguruan Tinggi Doc: istimewa
Ket. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie.

PURWOKERTO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu hal yang diatur di dalamnya mengenai kebijakan kampus dalam menentukan tugas akhir bagi mahasiswa tidak harus dengan skripsi.

Kebijakan tersebut mendapat beragam respons dari masyarakat. Masih ada anggapan bahwa skripsi merupakan salah satu bentuk budaya akademik kampus.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan perguruan tinggi tidak bisa stagnan mengingat adanya disrupsi teknologi. Menurutnya, kampus harus mengembangkan metode pembelajaran lebih inovatif, termasuk dalam menentukan tugas akhir.

"Jadi kan selama ini tugas akhir identik dengan skripsi. Padahal sebenarnya dengan adaya dinamika pembelajaran yang ada dan juga di dunia maka skripsi bukan satu-satunya," ujar Tjitjik, usai pengukuhan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, di Purwokerto, akhir pekan kemarin.

Tjitjik menekankan, skripsi tidak dihapus, tapi bukan menjadi satu-satunya opsi tugas akhir. Skripsi masih bisa digunakan jika ada program studi yang menganggap skripsi paling tepat, begitu juga opsi lain untuk program studi yang lebih cocok dengan prototipe, project based, dan lain sebagainya.

Dia menambahkan, beberapa kampus sudah memiliki regulasi tugas akhir selain skripsi, tapi implementasinya belum optimal. Dengan adanya Permendikbudristek 53/2023 kampus tidak perlu ragu lagi menjalankan hal tersebut. "Sekarang ini dipayungi oleh Permendikbudristek 53/2023 bahwa tugas akhir tidak harus dalam bentuk skripsi, tapi bukan artinya skripsi dihilangkan," katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati menyatakan jika Permendikbudristek 53/2023 menyerupai apa yang terjadi di luar negeri. Menurutnya, di luar negeri, standar nasional pendidikan tinggi tak banyak mengatur standar kelulusan tertentu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.