Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gunakan Cerobong Tak Layak, Pabrik Besi Disanksi

📅 Senin, 11 Sep 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Gunakan Cerobong Tak Layak, Pabrik Besi Disanksi Doc: ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Ket. Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).

JAKARTA - Industri besi dan baja diberi sanksi tegas secara administratif karena melanggar aturan lingkungan lantaran penggunaan cerobong belum layak operasi.

"Penggunaan cerobong reheating atau pemanas ulang harus mendapat sertifikat laik operasi, sebelum digunakan," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Hugo Efraim, Sabtu.

Sanksi administratif ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diberikan Jumat (8/9) lalu.

Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel itu berupa penghentian operasional cerobong. Tujuannya, agar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diperbaiki. Jika hal tersebut tidak dipatuhi, sanksi yang diterima akan ditingkatkan. Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan DLH Jakarta akan terus memantau industri-industri yang belum menaati aturan lingkungan.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha. Jadi, semua industri diminta menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," jelas Asep.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta telah memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama.

DLH Jakarta juga telah memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara Jakarta Utara. Mereka adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

Dinas Lingkungan Hidup juga minta perusahaan peleburan logam Jakarta Timur mengaktifkan pemantauan emisi berkelanjutan atauContinuous Emissions Monitoring(CEM) di cerobong tungku pemanasan ulang (reheating). Pengaktifan tersebut untuk memonitor zat emisi yang keluar dari cerobong asap secara akurat dan real time pada saat pemanasan kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.