Usut Tuntas, Polisi Tangkap Tersangka Manipulasi Data Transaksi Pembelian Makanan
📅 Jumat, 08 Sep 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim PenulisPasal 35junctoPasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!