Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Gelar Sidang Pendahuluan Batas Usia Capres-Cawapres

📅 Jumat, 08 Sep 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Gelar Sidang Pendahuluan Batas Usia Capres-Cawapres Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Sidang Pendahuluan -- Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/9).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait syarat usia pencalonan capres dan cawapres.

"Agenda kita adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari masing-masing pihak," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra mengawali persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9).

Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan pokok permohonan yang berbeda-beda.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimohonkan uji materi oleh para pemohon adalah berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".

Perkara 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, pada pokoknya meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Kuasa hukum Arkaan, Ilyas Satria Agung mendalilkan bahwa seseorang yang berusia minimal 21 tahun dengan pengalaman memimpin di tingkat daerah, lebih baik dibandingkan seseorang berusia 40 tahun yang belum pernah sama sekali memiliki pengalaman memimpin.

Senada dengan perkara tersebut, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 21 tahun. Perkara tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Guy Rangga Boro.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 bagi pemohon yang masih berusia di bawah 40 tahun sudah tentu tidak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum," kata Guy Rangga membacakan pokok permohonannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.