Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis

📅 Sabtu, 02 Sep 2023, 11:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis Doc: Antara/HO-humas Polri
Ket. Polri berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 350 ribu ekor di wilayah Curug, Tanggerang pada 01 September 2023.

JAKARTA - Aparat Sub Direktorat Pembinaan Hukum(Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster atau baby lobster (BBL) sebanyak 350 ribu ekor di wilayah Curug, Tangerang, Banten.

"KP. Pelatuk - 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (1/9).

Penyeludupan benih lobster atau baby lobster tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama komandan KP. Pelatuk - 3013 Iptu Andre Christianto Paeh dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Yasin mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.

"Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor NH, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL lebih dari 250.000 ekor," ujarnya.

Tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.

"Kemudian ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 350.000 ekor BBL, 100.000 ekor diangkut menggunakan Mobil Calya Merah, dengan 250.000 ekor diamankan di gudang, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga Tandon air (1050 ltr), lima bak air (+/- 600 ltr), dan satu set blower.

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar sekitar Rp 87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah)," tutur dia.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus ribu rupiah).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.