Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPK Minta Caleg Mantan Koruptor Umumkan Diri ke Publik

📅 Jumat, 01 Sep 2023, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua KPK Minta Caleg Mantan Koruptor Umumkan Diri ke Publik Doc: antaranews
Ket. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang merupakan mantan koruptor harus mengumumkan kepada masyarakat pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," kata Firli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu. "Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujarnya.

Hal tersebut, kata Firli, didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, dimana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.

"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," katanya.

Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya. "Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.

Masuk DCS Pemilu

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengungkapkan dari lima mantan narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) empat di antaranya adalah mantan koruptor.

"Ada empat narapidana yang merupakan kasus korupsi dan satu kasus penipuan daring yang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan empat narapidana pada kasus korupsi tersebut di Kota Bengkulu telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, pada proses masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu sejak 19 hingga 28 Agustus, tidak ada yang menanggapi terkait status mantan narapidana caleg tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.