Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Fasilitasi Warga yang Ingin Pindah Memilih

📅 Kamis, 31 Agu 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Fasilitasi Warga yang Ingin Pindah Memilih Doc: Antara/Altas Maulana
Ket. Ketua KPU Agam Herman Susilo

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih di Pemilu 2024 dengan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 tahun 2019," kata Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, di Banjarmasin, Selasa (29/8).

Tenri menjelaskan mereka yang pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

"Jadi datangi petugas KPU setempat jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih agar segera diproses," ujar Tenri.

Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

Buka Posko Layanan

Sementara itu, KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membuka posko layanan pindah memilih dari 23 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024 untuk mengakomodir hak pilih warga saat Pemilu 2024.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan posko layanan pindah memilih itu dibuka mulai dari KPU Agam, PPK, dan PPSpada setiap jam kerja. "Ada piket di posko tersebut setiap harinya untuk melayani warga yang bakal pindah memilih," katanya.

Ia mengatakan saat ini belum ada warga yang pindah memilih dan hanya untuk koordinasi ke KPU Agam, tetapi mereka belum ada yang mengurus.

Untuk tingkat PPK dan PPS, tambahnya, belum ada yang menerima laporan pindah memilih karena pindah memilih tersebut harus terdaftar pada Sidalih atau aplikasi yang disediakan.

"Pemilu sebelumnya hanya menggunakan surat keterangan memilih, namun kalau sekarang ini harus ada surat pindah memilihsehingga dikeluarkan dari Sidalih daerah asal dan dimasukkan ke lokasi tujuandan harus terkoneksi," katanya.

Ia menambahkansyarat pindah memilih berupa menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, dan keluarga yang mendampingi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.