Sudahkah ‘E-participation’ Berjalan Efektif di Indonesia?
📅 Minggu, 27 Agu 2023, 11:37 WIB | Oleh: Tim PenulisBerdasarkan penilaian tersebut, Indonesia masuk dalam negara dengan kategori high E-participation index. Unggul sedikit dari Malaysia yang berada dalam kategori sama dan menduduki peringkat ke-47. Capaian Indonesia pada index ini dapat dikaitkan dengan kemajuan yang dibawa oleh implementasi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE serta dampak inisiatif digitalisasi pengaduan pelayanan publik SP4N LAPOR! sejak tahun 2015.
Selain kemajuan dalam E-Participation Index, dalam beberapa tahun terakhir juga ada perkembangan regulasi terkait e-Participation di Indonesia. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan ini menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation).
Putusan MK tersebut kemudian diakomodasi dalam Pasal 96 UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai partisipasi publik. Pasal ini mengatur bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Pada titik inilah e-Participation di Indonesia mendapatkan keabsahannya.
Banyak saluran, minim tanggapan
Sebaiknya Anda baca juga:
Ada banyak saluran e-Participation di Indonesia. Lembaga DPR RI, misalnya, punya aplikasi DprNow! yang dirilis tahun 2018. Belum sampai sebulan sejak diluncurkan pada 29 Agustus 2018, jumlah pengguna aktif aplikasi ini sudah mencapai lebih dari 5.150 akun.
Namun, ketika saya melakukan penelusuran di Google Play Store, per 4 Agustus 2023, aplikasi ini tidak dapat ditemukan. Di App Store, aplikasi ini masih dapat ditemukan. Namun, saya tidak bisa menjelaskan isinya lebih jauh. Sebab, saya telah mencoba berulang kali melakukan registrasi di aplikasi ini tetapi selalu gagal dengan keterangan: "URLSessionTask failed with error: Could not connect to the server".
Pada level pemerintah daerah, ada aplikasi e-Perda yang digagas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini diluncurkan secara resmi pada 9 Maret 2022 dan menawarkan fitur "Klarifikasi" yang bisa digunakan oleh publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ada pula kanal e-partisipasi.peraturan.go.id yang dirilis oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bulan Oktober tahun 2022. Kanal ini menyediakan fitur konsultasi publik yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberi masukan bagi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat, mulai dari rancangan undang-undang (RUU) hingga rancangan peraturan menteri (RPermen).
Salah satu kanal e-Participation terbaru adalah partisipasisehat.kemkes.go.id yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menampung masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan. Dalam situs ini, publik dapat mengunduh naskah RUU dan memanfaatkan fitur Masukan & Pertanyaan.
Inisiatif-inisiatif lembaga negara dalam membangun kanal-kanal ini dan pembukaan ruang untuk menerima masukan publik patut diapresiasi.
Namun demikian, ternyata belum ada bukti kanal-kanal ini bisa berfungsi efektif dalam melakukan komunikasi dua arah dengan publik.
Tidak siap berdiskusi dengan warga
Setidaknya ada tiga prasyarat yang membuat partisipasi publik bermakna, yaitu adanya hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!