Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Integritas, KKP Ingatkan Pelaku Usaha Perikanan Patuhi Izin Penangkapan Ikan

📅 Senin, 21 Agu 2023, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Integritas, KKP Ingatkan Pelaku Usaha Perikanan Patuhi Izin Penangkapan Ikan Doc: ANTARA/Sinta Ambarwati
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Jakarta - Perkuat integritas, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengingatkan para pelaku usaha perikanan termasuk nelayan untuk mematuhi regulasi perizinan berusaha penangkapan dan pengangkutan ikan.

"Kepatuhan semua pelaku usaha sesuai regulasinya diperlukan, regulasinya apa, kelengkapan perizinan sesuai dengan ukuran kapal, sesuai dengan wilayah usaha," ujar Adinsaat wawancara kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dirinya menjelaskan, masih ditemui sejumlah kapal perikanan yang memiliki izin tidak sesuai dengan daerah penangkapan.

"Kapal besar, di surat ukur kecil tapi usaha (penangkapan ikan) di atas 12 mil, ini yang kita ingatkan beralih surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari daerah ke pusat," paparnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Selain itu, juga menggelar sosialisasi, terbaru di pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Merauke, Pelabuhan Kumbe - Papua, pelabuhan perikanan pantai (PPP) Dobo - Maluku dan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Beba - Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Adin mengungkapkan bahwa ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 gross ton (GT) untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Jalur di atas 12 mil ini masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut", ujarnya.

Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.