Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

📅 Rabu, 16 Agu 2023, 08:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Hari Ini Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Rabu (16/8) melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (16/8).

Gelar perkara hari ini merupakan gelar perkara lanjutan, setelah sebelumnya pada Rabu (9/8) dilaksanakan gelar perkara awal untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Karena, dari 40 orang saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasi, baru 21 lebih saksi yang datang memberikan keterangan pada Senin (14/8). Para saksi ini terdiri atas 16 orang saksi di antara dari pihak sebagai pengirim dana, dan lima orang dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.

Adapun waktu pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan oleh penyidik siang ini, dihadiri pihak internal dan eksternal Polri seperti Irwasum dan Divhukum Polri.

"Biasanya (gelar) siang," kata Whisnu.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Kesesuaian itu, kata dia diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/8). Menurut Whisnu, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mengakui bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.

"Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).

Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisasi transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.