Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintahan di IKN Berbentuk Khusus

📅 Selasa, 08 Agu 2023, 00:01 WIB | Oleh:
Pemerintahan di IKN Berbentuk Khusus Doc: istimewa
Ket. THOMAS UMBU PATI Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN - Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu.

BALIKPAPAN - Pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke depan berbentuk khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

"Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu," ujar Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, di Balikpapan, Senin (7/8).

Saat konsultasi publik revisi Undang-Undang IKN yang digelar di Balikpapan, dia menjelaskan kewenangan khusus Otorita IKN akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan yang sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN.

Seperti dikutip dari Antara, Thomas mengatakan pembagian wilayah di IKN akan berdampak pada bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan, namun ia belum bisa memastikan karena kajian masih dilakukan.

"Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden," katanya.

Ia juga mengatakan Badan Otorita IKN menekankan transisi perubahan bentuk penyelenggara pemerintahan di kawasan IKN, tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara.

"Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi Ibu Kota baru ini, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi," katanya.

Melibatkan Masyarakat

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, dalam acara konsultasi publik itu mengatakan pihaknya bersama Otorita IKN melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance di IKN," katanya.

Perubahan UU ini bertujuan mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, termasuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) mengungkapkan proyek Bendungan Sepaku Semoi di IKN paling lambat diresmikan pada Oktober 2023.

"Bendungan Sepaku Semoi insya Allah dapat diresmikan paling lambat pada Oktober tahun ini," ujar Direktur Jenderal SDA, Jarot Widyoko, dalam Focus Group Discussion tentang Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau dan Bencana Kekeringan Tahun 2023 di Jakarta, Senin.

Jarot mengatakan Bendungan Sepaku Semoi berkapasitas volume 2.500 liter/detik, dengan 500 liter/detik akan disalurkan ke Kota Balikpapan sehingga pasokan air di IKN menjadi 2.000 liter/detik. Hal ini karena program pemindahan ASN ke IKN secara bertahap baru dimulai pada tahun 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.