Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bekas Lahan Pasar Malam di Pakansari Diubah Jadi Hutan Kota

📅 Sabtu, 05 Agu 2023, 00:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bekas Lahan Pasar Malam di Pakansari Diubah Jadi Hutan Kota Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor
Ket. Penanaman pohon di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penataan wilayah dengan cara mengubah eks lahan pasar malam di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, menjadi hutan kota.

"Banyak pedagang dan wahana permainan itu jadi tambah kumuh. Kawasan Stadion Pakansari ini kan landmark Kabupaten Bogor. Jadi kita ingin ini rapi," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan saat memimpin aksi penanaman pohon di Pakansari, Cibinong, Jumat.

Menurut dia, Kawasan Stadion Pakansari menjadi terlihat kumuh karena diisi oleh pasar malam dan permainan anak. Maka, setelah langkah penertiban, pihaknya memilih upaya penanaman penanaman pohon agar lokasinya menjadi hutan kota.

Iwan menegaskan, lahan yang biasa digunakan pasar malam itu ditanami pohon agar pengelola pasar malam tidak kembali menggelar arena tersebut. Kemudian juga untuk upaya penghijauan.

Ke depannya, kata dia, hutan kota tersebut akan tetap bisa dijadikan tempat wisata, mengingat lahan yang tersedia cukup luas, mencapai 1,5 hektare.

"Pohon yang ditanam tadi macam-macam, hampir setiap camat dan kepala dinas yang datang membawa bibit pohon sendiri. Sehingga tidak seragam jenisnya," kata Iwan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan lapak pasar malam di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Selasa (25/7).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor itu membongkar lapak tak berizin yang beroperasi di lahan milik pemerintah.

Beberapa wahana yang dibongkar, kata dia, berupa permainan komedi putar hingga tenda-tenda tempat berjualan.

Ia menjelaskan, aktivitas pasar malam itu telah melanggar Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Kita lakukan pembongkaran dan sudah didiskusikan di antara kita bersama SKPD yang berkaitan, karena kita sudah beberapa kali membongkar. Jadi kali ini ditindaklanjuti SKPD lain," kata Iman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.