Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Mesti Jamin Hak Pemilih Belum Miliki KTP-el

📅 Rabu, 02 Agu 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Mesti Jamin Hak Pemilih Belum Miliki KTP-el Doc: antaranews
Ket. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus dapat menjamin hak memilih para pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga patut diapresiasi," ujar Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).

Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, Bawaslu harus mengikuti cara pandang yang sama dengan KPU.

"Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu tampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan KTP-el pada hari pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Arfianto menjelaskan pertama-tama yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan KTP-el.

Kedua, sambung dia, persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti KTP-el dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti KTP-el.

"Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU daerah dan Bawaslu daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el sehingga tidak terjadi kebingungan saat pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara," tambah dia.

Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian KTP-el bagi warga negara yang belum memiliki KTP-el, termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.

Adapun Bawaslu mendapatkan sekitar 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP-el. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat KTP-el.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.