Butuh Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM

Jumat, 28 Jul 2023, 09:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah memperingatkan Indonesia harus segera membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kebangkrutan. Perkembangan teknologi dengan cepat mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce sehingga berdampak pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.

"Banyak pengalaman di India, Inggris dan negara lain, kalau kita terlambat membuat regulasinya, pasar digital kita akan dikuasai oleh produk dari luar terutama dari Tiongkok," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki usai menghadiri pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) di Jakarta, Kamis (27/7).

Ket. Foto: Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Te­ten Masduki — Sumber: ISTIMEWA

Salah satu contoh social commerce yang menjual harga dengan sangat murah adalah TikTok Shop. Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

"Mereka bisa memproduksi barang yang begitu murah sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing bukan dumping lagi, sudah tidak masuk akal harganya," kata Teten.

Teten mengatakan, untuk melindungi UMKM pemerintah harus mengatur tiga hal yakni pelarangan cross border commerce dari luar Indonesia. Ritel online yang berasal dari luar Indonesia tidak diperbolehkan untuk menjual produknya secara langsung kepada konsumen.

Produk dari luar harus masuk Indonesia sesuai dengan mekanisme impor yang sudah berlaku. Setelah itu, produk baru bisa dipasarkan melalui e-commerce maupun social commerce. Lebih lanjut, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum 100 dollar AS untuk barang impor. Selain itu, tidak boleh lagi mengimpor barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri.

Revisi Peraturan

Menurut Teten, solusi tersebut sudah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Saat ini, Permendag tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan dapat segera disahkan.

Pada kesempatan sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan prinsip KIS (konsisten, inovatif, dan sinergi) dalam upaya memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Dalam prinsip konsistensi, kata Perry, perlu ada upaya yang konsisten dalam mendorong karya-karya UMKM Indonesia untuk bisa ditingkatkan baik secara nasional maupun internasional.

Kemudian, untuk prinsip inovatif, perlu adanya berbagai inisiatif baru yang bisa mendukung peningkatan UMKM. Terakhir, dibutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk lintas kementerian/ lembaga dalam mendorong UMKM agar naik kelas.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.