Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online, Pencairan Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan.
Kamis, 18 Jun 2026, 11:05 WIBPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menerapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring guna mempercepat pencairan anggaran karena sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi, lebih terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui sistem daring, kini proses pencairan dana dari APBD tidak lagi memakan waktu berhari-hari dan melalui tahapan yang berbelit-belit, pencairan dana bisa selesai dalam hitungan jam saja," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat meluncurkan SP2D daring di Tenggarong, Rabu.
Penerapan SP2D daring, lanjutnya, bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Melalui sistem ini setiap pergerakan dana bisa dipantau secara langsung dan real time. Tidak ada lagi proses yang tersembunyi atau berbelit, sehingga hal ini tidak hanya mengurangi risiko keterlambatan, tetapi juga menekan biaya administrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap cara mengelola uang rakyat.
Lebih dari itu sistem ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi, maka ia mengingatkan perubahan sistem ini harus diikuti oleh perubahan pola pikir dan cara kerja seluruh aparatur.
Menurutnya, ketika alat kerja sudah berubah menjadi digital, maka mental dan cara kerja ASN juga harus berubah, harus bekerja lebih cepat, lebih teliti, tepat sasaran, dan yang paling penting, bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).
Ia berharap SP2D daring dapat mendukung kelancaran seluruh kegiatan pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan bagi masyarakat.
"Dengan sistem yang lebih cepat, aman, dan transparan, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin berkontribusi besar dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh warga Kukar," katanya.
SP2D daring, lanjutnya, merupakan layanan berbasis elektronik yang dirancang untuk memangkas birokrasi, mempercepat pembayaran, serta menjadikan pengelolaan keuangan daerah lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sistem ini bekerja secara terpadu, terhubung langsung dengan bank mitra yang ditunjuk dan seluruh sistem keuangan daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo menambahkan.
Ia menjelaskan SP2D daring mengotomatiskan hampir seluruh tahapan pencairan dana, mulai dari pengajuan Surat Permintaan Membayar (SPM) secara elektronik, pengecekan dan verifikasi data yang dilakukan secara otomatis, penerbitan SP2D dalam bentuk digital, hingga pemberitahuan langsung ke nomor ponsel penerima, begitu dana masuk ke rekening masing-masing.
Dulu, katanya, satu proses pencairan dana bisa memakan waktu 3-7 hari kerja karena harus berpindah tangan melalui beberapa bagian dan memeriksa dokumen secara manual.
Dengan sistem ini, lanjutnya, selama data lengkap dan sesuai aturan, prosesnya bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam, bahkan seringkali hanya beberapa jam.
"Kecepatan ini tentu sangat membantu kelancaran pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sukotjo.
- SP2D Online
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.