Batasan Harga Barang Impor yang Dijual 'Online' untuk Lindungi UMKM
📅 Jumat, 28 Jul 2023, 00:01 WIB | Oleh: Tim RedaksiKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dollar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.
Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM, seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu, dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran 50.000 rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!