Hoaks dan Ujaran Kebencian Bakal Ganggu Kualitas Pemilu
📅 Kamis, 27 Jul 2023, 01:20 WIB | Oleh: Tim PenulisUpaya itu seperti melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Surat itu juga mengatur pedoman, pembinaan, dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyelenggaraan pemilu. "Pegawai harus netral, saya sudah bilang tadi dari awal, pegawai negeri harus tumbuh secara profesional dan semua kekuatan di negara ini harus mendorong tumbuhnya profesionalitas pegawai negeri," katanya.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Suhajar mengungkapkan ASN yang tidak netral bakal dicatat oleh KASN dan Kemendagri juga turut mengontrol netralitas ASN seluruh Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai netralitas ASN dibutuhkan untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. "Kewajiban kita semua untuk menjaga pemilu berjalan dengan benar agar kualitas demokrasi Republik Indonesia ini meningkat," pungkas Suhajar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!