Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi Permendag 50/2020 Masih Tunggu Harmonisasi Kemenkumham

📅 Rabu, 26 Jul 2023, 16:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi Permendag 50/2020 Masih Tunggu Harmonisasi Kemenkumham Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
Ket. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari saat menggelar jumpa pers bersama TikTok Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/7).

Fiki menjelaskan, terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dollar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50.000.

"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan," kata Fiki.

Lebih lanjut, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kasus di TikTok Shop, banyak penjualan yang berasal dari Indonesia namun produk-produknya impor dari Tiongkok. Oleh karenanya, barang yang dijual pun ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

KemenkopUKM mengupayakan untuk membenahi peraturan yang sudah ada sebelumnya guna melindungi UKM produsen. KemenkopUKM juga meminta kepada e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM produsen di laman muka atau beranda,

"Coba dilihat di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM saja. Inikan keberpihakan, nah itu kaitannya dengan apa yang kita dorong direvisi Permendag 50/2020," ujar Fiki.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Olahraga
Donyell Malen Menggila! AS ...

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Polisi Ungkap Pencurian Ema...
Olahraga
Strategi Baru Apriyani! Uba...
Olahraga
Anthony Gordon Siap Main se...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.