Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dikeluhkan PMI, BP2MI Tegaskan E-KTLN/E-PMI Bukan Dokumen Persyaratan

📅 Selasa, 25 Jul 2023, 16:27 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Dikeluhkan PMI, BP2MI Tegaskan E-KTLN/E-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Doc: Istimewa.
Ket. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (tengah) bersama dalam konferensi persnya terkait E-KTKLN/E-PMI di Jakarta, Selasa (25/7).

JAKARTA - Pemerintah merespons cepat keluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipersulit untuk kembali ke negara penempatan setelah melakukan cuti di Indonesia. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa E-KTKLN/ E-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang sesuai dengan perintah UU No.18/2017 tentang Pelindungan PMI.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, tak sedikit PMI yang menyampaikan pengaduan karena perjalanannya dihambat oleh pihak imigrasi setiba di bandara. Mereka harus menunjukan E- KTKLN/E-PMI, dan kalau tidak terpaksa mengurusnya kembali. Imbasnya tiket bisa hangus, padahal E- KTKLN/E-PMI hanyalah sistem di BP2MI untuk pencatatan PMI bukan dokumen persyaratan keberangkatan.

"Bayangkan kalau tiketnya ke Hongkong yang harganya 6 juta rupiah hangus karena mereka harus mengurus E-KTKLN/E-PMI terlebih dahulu padahal paspornya masih aktif, visa kerja dan bukti kontraknya di negara penempatan masih aktif,"ungkap Benny dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (25/7).

Bahkan lanjut Benny, jika tak dilengkapi dengan E-KTKLN/E-PMI itu bisa menjadi celah bagi oknum di lapangan untuk memeras PMI. Ketika ditanyakan apakah ada kasus pemerasan di lapangan, Benny tegaskan tim-nya tengah mendalaminya.

"Benny menegaskan persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13. E-KTKLN/E-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh UU No. 18/ 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan setiap PMI," tandasnya.

Karenanya lanjut Benny, tidak ada alasan pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap PMI yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus menunjukkan E-KTKLN/E-PMI.

Dia katakan, sepanjang PMI dapat menunjukkan Paspor, Perjanjian Kerja, Visa Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berlaku maka Pekerja Migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.

Adapun BP2MI terangnya telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Dua Kapal Tanker Minyak Diserang di Selat Hormuz

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.