Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Sekali, Polres Bogor Lakukan Tilang 1.059 Pengendara Melawan Arus

📅 Selasa, 18 Jul 2023, 00:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Sekali, Polres Bogor Lakukan Tilang 1.059 Pengendara Melawan Arus Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Banyak sekali, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, melakukan tilangterhadap 1.059 pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus selama pelaksanaanOperasi Patuh Lodaya.2023.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, menjelaskan selama enam hari pelaksanaan operasi itu, jenis pelanggaran melawan arus tercatat yang terbanyak kedua, setelah pelanggaran pengendara tak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tidak menggunakan helm SNI 3.690 pelanggaran, dan melawan arus 1.059 pelanggaran," kata AKP Dicky.

Kemudian, pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang tercatat 39 kasus, dan pelanggaran pengendara tak menggunakan sabuk pengaman 31 kasus.

Ia menyebutkan pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama enam hari penyelenggaraannya yaitu sebanyak 4.819 kasus.

Satlantas Polres Bogor menggelarOperasi Patuh Lodaya2023 sejak 10-23 Juli 2023.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwaOperasi Patuh Lodaya2023merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman.

Ia mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secaramobileke berbagai lokasi.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utamaOperasi Patuh Lodayakali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

31 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

31 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

31 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.