Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak Sekali, Polres Bogor Lakukan Tilang 1.059 Pengendara Melawan Arus

📅 Selasa, 18 Jul 2023, 00:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Sekali, Polres Bogor Lakukan Tilang 1.059 Pengendara Melawan Arus Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Banyak sekali, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, melakukan tilangterhadap 1.059 pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus selama pelaksanaanOperasi Patuh Lodaya.2023.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, menjelaskan selama enam hari pelaksanaan operasi itu, jenis pelanggaran melawan arus tercatat yang terbanyak kedua, setelah pelanggaran pengendara tak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tidak menggunakan helm SNI 3.690 pelanggaran, dan melawan arus 1.059 pelanggaran," kata AKP Dicky.

Kemudian, pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang tercatat 39 kasus, dan pelanggaran pengendara tak menggunakan sabuk pengaman 31 kasus.

Ia menyebutkan pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama enam hari penyelenggaraannya yaitu sebanyak 4.819 kasus.

Satlantas Polres Bogor menggelarOperasi Patuh Lodaya2023 sejak 10-23 Juli 2023.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwaOperasi Patuh Lodaya2023merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman.

Ia mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secaramobileke berbagai lokasi.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utamaOperasi Patuh Lodayakali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.