Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Semoga Bisa Ditemukan Solusinya, Pemkab Rejang Lebong Tangani Sengketa Pilkades Serentak

📅 Senin, 17 Jul 2023, 01:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Semoga Bisa Ditemukan Solusinya, Pemkab Rejang Lebong Tangani Sengketa Pilkades Serentak Doc: ANTARA/dokumen/Nur Muhamad
Ket. Seorang warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong saat memberikan suaranya dalam pilkades serentak 2023 pada 21 Juni lalu.

Rejang Lebong - Semoga bisa ditemukan solusinya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menangani sengketa dua dari 66 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2023 di daerah itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong dilaksanakan pada 21 Juni 2023 lalu dalam 66 desa tersebar di 13 dari 15 kecamatan.

"Dari pelaksanaan pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong ini ada dua sengketa pilkades yang naik ke tingkat kabupaten," kata dia.

Dia menjelaskan dua sengketa pilkades yang penyelesaiannya hingga ke tingkat kabupaten tersebut adalah Pilkades Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang dan Pilkades Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Ia mengatakan penyelesaian sengketa pilkades itu sendiri akan diselesaikan oleh tim tingkat kabupaten bukan dinas PMD setempat.

Berdasarkan tahapan penyelesaian sengketa pilkades ini, kata dia, laporan pertama harus masuk ke panitia pengawas (panwas) desa maksimal tiga hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, di mana waktu penyelesaiannya selama 14 hari.

Selanjutnya jika 14 hari penyelesaian ditingkat desa belum berhasil maka penyelesaiannya diteruskan ke kecamatan dengan waktu selama delapan hari, dan jika tidak selesai juga dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Sejauh ini sengketa hasil pilkades serentak di Rejang Lebong yang naik ke tingkat kabupaten ada di dua desa, sedangkan untuk sengketa lainnya bisa diselesaikan di tingkat bawah.

"Bila ada yang tidak puas terkait hasil pilkades dan mau menempuh jalur lain seperti ke tingkat pidana maupun PTUN itu tidak masalah, itu hak masing-masing," demikian Suradi Rifai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.