Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UU Kesehatan Disahkan, Menkopolhukam Persilakan Masyarakat Uji Materi ke MK

📅 Jumat, 14 Jul 2023, 09:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU Kesehatan Disahkan, Menkopolhukam Persilakan Masyarakat Uji Materi ke MK Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023).

MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan bagi yang tidak menerima penetapan Undang-undang omnibus law tentang Kesehatan yang sudah disahkan DPR RI dapat menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).

Menurutnya, setiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju, tapi bila itu sudah disahkan maka menjadi sah, namun tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur terkait adanya keberatan melalui MK.

"Bukan hanya undang-undang kesehatan, Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) UGM Yogyakarta ini menekankan.

Mantan anggota DPR RI periode2004-2008ini mengemukakan, apabila sudah selesai ditetapkan sebagai undang-undang maka harus dilaksanakan. Dalam bernegara harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ucap mantan Ketua MK ini menjelaskan.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Selain itu, kata Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

15 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.