DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset
📅 Rabu, 12 Jul 2023, 01:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan terkait belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR, meski telah menerima Surat Presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.
"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Hal itu disampaikan Puan, ketika ditanyakan mengapa Surpres RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU. Pembahasan RUU tambahan dapat dilakukan, jika sudah menyelesaikan maksimal dua RUU.
Diketahui tiga RUU yang sedang dibahas di Komisi III yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beberapa waktu lalu, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset. "DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," katanya di Jakarta, Selasa (16/5).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI, yang diterima pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!