Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Tiga Orang Saksi terkait Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta

📅 Selasa, 11 Jul 2023, 14:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Periksa Tiga Orang Saksi terkait Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta Doc: antarafoto
Ket. Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penelusuran aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang berada di wilayah Yogyakarta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).

Para saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak swasta, yakni Heri Pranoto, Ari Primawati, dan Anggriati Hasworo.

Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Sugiharto. Namun, Sugiharto mangkir dan akan dipanggil ulang.

"Saksi Sugiharto, selaku notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," tambah Ali.

Pada 3 April 2023, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui PT AME.

Penyidik juga menyita Alat bukti lain yakni kotak penyimpanan berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatan tersebut tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, pada 10 Mei 2023, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi. Hingga kini, KPK telah menyita aset 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai Rp150 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.