Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh
📅 Sabtu, 08 Jul 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
Kebiasaan buruk pengelola pemerintahan negara atau penyelenggara negara terutama di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, salah satu adalah menggunakan kekuasaan/kewenangan yang diberikan UU kepadanya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya baik atas dasar kepentingan politik maupun ikut di dalam aktivitas bisnis melalui anak-anak atau kerabatnya.
Kebiasaan buruk tersebut dalam Konvesi PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption, 2003) disebut perbuatan memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, yang dapat diancam hukuman. Di dalam Pasal 2 UU aquo, terdapat tujuh golongan Penyelenggara Negara (PN), meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, 3. Menteri, 4. Gubernur, 5. Hakim, 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 7 Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh golongan penyelenggara negara tersebut memiliki potensi melakukan perbuatan memperdagangkan pengaruhnya, karena kewenangan atau kekuasaannya; baik dalam proses lelang barang dan jasa pemerintah maupun dalam berbagai proyek infrastruktur pembangunan nasional; tidak terkecuali dalam urusan lain tidak terkait kedudukan da atau jabatannya di dalam penyelenggaraan negara; kronisme, kolusi dan nepotisme.
Konvensi Anti Korupsi atau UN Convention Against Corruption tahun 2003, telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, Pasal 18, memberikan definisi memperdagangkan pengaruh -trading in influence, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja: (a) menjanjikan, menawarkan atau memberikan kepada seorang pejabat publik atau orang lain secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak sah dengan tujuan agar pejabat publik tersebut atau seseorang yang menyalahgunakan pengaruhnya untuk memperoleh pengaruh yang diharapkan dari administrasi atau pejabat publik negara pihak sesuatu keuntungan; (b) membujuk atau menerima oleh seorang pejabat publik atau orang lain secara langsung atau tidak langsung sesuatu keuntungan untuk dirinya sendiri tahu untuk orang lain dengan maksud agar pejabat publik tersebut atau orang yang menyalahgunakan pengaruhnya dengan tujuan memperoleh dari pejabat administrasi atau pejabat berwenang untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Selain pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan memperdagangkan pengaruh merupakan salah satu dari sepuluh jenis tindak pidana sebagaimana terdapat pada konvensi tersebut. Namun demikian, sampai saat ini pemerintah belum mengundangkan Konvensi PBB 2003 tersebut sehingga perbuatan memperdagangkan pengaruh belum merupakan tindak pidana di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perbuatan memperdagangkan pengaruh telah menarik perhatian serius anggota PBB dalam konvensi tersebut karena di era globalisasi ekonomi saat ini, terdapat saling pengaruh antara relasi kekuasaan dan pelaku dunia usaha yang telah mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat sehingga merugikan pelaku usaha lain pada khususnya dan menimbulkan ketidakpercayaan pelaku usaha terhadap keseriusan pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Relasi kuasa dalam persaingan usaha jika dibiarkan berlanjut tanpa koreksi dan mawas diri disertai kesadaran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat maka dipastikan memunculkan suatu oligarki dalam sistem pemerintahan yang bertujuan mencari keuntungan finansial terutama bagi penyelenggara negara. Perbuatan memperdaganglan pengaruh dari seseorang penyelenggara negara, dari seorang presiden, menteri selaku pengguna anggaran (PA) sampai pada pejabat terendah seperti pimpinan proyek selalu bergandengan dengan kronisme, kolusi, dan nepotisme.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua jenis perbuatan yang telah dimasukkan sebagai tindak pidana di dalam UU Nomor 28 tahun 1999 adalah tempat yang subur untuk tumbuhnya kronisme. Kronisme (bahasa Yunani: ) adalah perilaku yang memiliki kecenderungan memihak dalam penunjukan kedudukan dan kemudahan lain kepada teman atau rekan dekat, khususnya dalam bidang politik di antara para politisi dengan pihak pendukung. Sebagai contoh, penunjukan para "kronis" dalam posisi kekuasaan, tanpa mementingkan kelayakan merek; contoh penempatan pada jabatan komisaris tertentu di BUMN saat ini merupakan ajang kronisme dan kolusi yang berakhir lazimnya dengan munculnya korupsi.
Tidak Memadai
Pembentukan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Korupsi yang lahir sebagai anak kandung Reformasi 1998, telah terbukti dalam praktik, tidak memadai dan belum komprehensif untuk menjangkau perbuatan kronisme, dan tindak pidana yang diatur dalam Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 sehingga dalam kenyataan terdapat ketimpangan-ketimpangan yang signifikan, misalnya kriminalisasi kronisme dan memperdagangkan pengaruh seorang penyelenggara negara bersifat strategis untuk mencegah timbulnya korupsi dan jika dibiarkan tanpa penormaan sebagai suatu tindak pidana merupakan bom waktu (time-bomb) meningkatnya korupsi di masa yang akan datang.
Di Indonesia, relasi kekuasaan dengan pelaku usaha tidak hanya dilakukan oleh kekuasaan eksekutif, tetapi juga oleh kekuasaan judikatif dan kekuasaan legislatif. Bagaimana mencegah dan memberantas relasi kuasa dengan memperdagangkan pengaruh penyelenggara negara yang menimbulkan kolusi, nepotisme, dan korupsi, tergantung dari moralitas, integritas dan akuntabilitas ketujuh golongan penyelenggara negara yang telah dikemukakan pada awal tulisan ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!