Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Kalbar Ungkap Banyak Perusahaan Sawit Tak Punya Sertifikat HGU

📅 Sabtu, 08 Jul 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Kalbar Ungkap Banyak Perusahaan Sawit Tak Punya Sertifikat HGU Doc: Antara/Rendra Oxtora
Ket. Gubernur Kalbar Sutarmidji.

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyayangkan karena masih banyaknya perusahaan sawit tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat seluas 3,4 Juta Hektar, tetapi Sertifikat HGU-nya hanya berjumlah 1,9 Juta Hektar saja. Masih banyak lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu (8/7), usai mendengarkan pemaparan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara daring.

Sebagai informasi tanah HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.

Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan.

"Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya lima hektare," tuturnya.

Dari peraturan terbaru tentang HGU, yakni PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana pada pasal 22, maka Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun.

Namun, pemilik bisa memperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Sutarmidji mengatakan, untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menginstruksikan untuk pembentukan satgas khusus untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, dengan harapan sinergitas yang baik antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga dan Pemerintahan Daerah," kata Sutarmidji.

Dirinya menilai bahwa kunci dari keberhasilan tata kelola perkebunan kelapa sawit adalah data perizinan yang padan.

"Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda, satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun Kelapa Sawit hanya menggunakan aplikasi SIPERIBUN. Oleh karena itu diharapkan Pemda untuk turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik Perusahaan Kelapa Sawit," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.